NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Lebih dari 500 akun dompet-digital diblokir kominfo karena terindikasi judi online, bisakah diaktifkan lagi? Simak informasinya berikut ini.
Diketahui bahwa Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menyasar akun dompet digital alias e-wallet yang dipakai untuk bertransaksi judi online. Ini menjadi salah satu cara di samping menyasar rekening bank hingga server.
BACA JUGA:Gagal Sambungkan Dompet Digital Atau Rekening ke akun Kartu Prakerja? Coba Lakukan hal ini
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, bandar judi online terus memperbarui cara pengguna bertransaksi, termasuk sarana untuk membayar.
Penyedia layanan dompet digital akan didorong melakukan identifikasi konsumen atau know your customer (KYC) dengan hati-hati. Dengan begitu, mereka dapat menyediakan data pengguna yang terindikasi menampung dana transaksi judi online.
Lebih dari 500 Akun Dompet Digital Diblokir Kominfo Karena Terindikasi Judi Online
BACA JUGA:Ini 5 Dompet Digital yang Bagus Untuk Cairkan Insentif Prakerja, Saldo Rp 600 Ribu Pasti Cair
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses jutaan konten judi online hingga pengajuan pemblokiran ratusan akun dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan oleh pelaku dan bandar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa sejak 17 Juli 2023–23 Juli 2024, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) telah melakukan penanganan judi online dengan memutus akses 2,64 juta konten perjudian.
“[Kemenkominfo juga melakukan] pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia, penanganan 23.616 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah, dan 22.205 sisipan laman judi pada lembaga pendidikan,” kata Budi dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Di samping itu, Budi mengungkap bahwa Kemenkominfo juga telah menyampaikan 20.595 kata kunci (keyword) terkait judi online kepada Google sejak 7 November 2023–23 Juli 2024. Serta kepada Meta, sebanyak 3.961 keyword sejak 15 Desember 2023–23 Juli 2024.
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa Kemenkominfo turut melakukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023–23 Juli 2024.
“Langkah yang kami lakukan sebagai bagian dari pemberantasan judi online telah berhasil mengurangi akses dan deposito masyarakat pada kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Langkah dan Cara Berhenti Kecanduan Main Judi Online, Dampaknya Berbahaya