NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Simak, ini contoh barang mewah yang kena pajak, tarifnya mulai 10 persen.
Pajak Barang Mewah menjadi salah satu pajak yang wajib anda ketahui. Apalagi jika anda berkecimpung dalam dunia jual beli barang mewah. Bagi seorang yang telah bekerja keras, membeli barang mewah idamannya, dapat memberikan semangat baru.
BACA JUGA:Hati-hati Kena Pelet, Begini Cara Mengobati Secara Islam, Cukup Lakukan 2 Hal
Bahasa yang sering hits belakangan ini adalah sebagai self reward, dimana untuk sebagian orang membeli barang mewah dapat meningkatkan kepuasan dalam diri.
Namun untuk pembelian barang mewah, ada aturan jelas mengatakan, dalam akad jual beli ini akan dikenai pajak barang mewah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Jika anda tertarik mempelajari perkara pajak pada penjualan barang mewah, maka membaca artikel ini adalah langkah yang tepat.
BACA JUGA:Hati-hati Kena Pelet, Begini Cara Mengobati Secara Islam, Cukup Lakukan 2 Hal
Contoh Barang Mewah yang Kena Pajak
Pada umumnya pajak barang mewah, hanya dikenai pada barang yang memiliki kriteria khusus. Seperti beberapa kriteria barang di bawah ini:
1. Barang mewah yang yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
2. Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
3. Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan di atas rata-rata.
4. Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosialnya.
BACA JUGA:11 Jenis Barang yang Dilarang Impor di Indonesia, Ini Alasannya
Dalam buku Perpajakan, Rimsky K. Judisseno (2004:137-140), contoh barang mewah kena pajak yang memenuhi kriteria di atas, yaitu sebagai berikut: