16. Barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri.
17. Perlengkapan untuk permainan dalam ruangan di taman hiburan untuk orang dewasa dan anak-anak.
18. Peralatan dan perlengkapan olah raga golf, power boating, gantole, terbang layang, menyelam
BACA JUGA:11 Jenis Barang yang Dilarang Impor di Indonesia, Ini Alasannya
Besaran Tarif yang Berlaku
Menurut Undang Undang yang berlaku tarif yang dikenakan pada jual beli barang mewah, serendah-rendahnya 10% dan paling tinggi 200%.
Pajak ini dikenakan pada barang mewah dalam negeri. Dengan begitu barang mewah yang dikonsumsi luar negeri (ekspor) tidak dipungut biaya pajak.
Tarif PPnBM dibedakan berdasarkan golongan barang mewah, seperti jenis golongan dibawah ini:
1. Golongan Barang dengan Tarif 10%
Jenis golongan pertama adalah jenis golongan yang memiliki tarif terendah, yaitu sebesar 10%.
Barang mewah yang termasuk jenis golongan ini adalah beberapa kategori kendaraan umum, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, TV, dan produk minuman non alkohol.
2. Golongan Barang dengan Tarif 20%
Golongan pertama adalah hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house dan masih banyak lagi.
Ketentuan golongan pertama ini adalah hunian berbentuk rumah – non strata title dengan harga jual minimum adalah 20 miliar.
Ataupun jenis hunian apartemen dengan jenis strata title yang memiliki nilai jual minimum sebesar 10 miliar.
Contoh barang lain seperti beberapa kategori kendaraan bermotor, alat fotografi, beberapa jenis permadani, peralatan fitness dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024, Daftar Lengkap Seluruh Desa