1. Sepeda motor 250 CC termasuk moped dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan. Kecuali kendaraan bermotor untuk Dinas ABRI atau POLRI dan kendaraan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
2. Sedan, jip, mobil balap, caravan dari berbagai jenis mobil. Kecuali kendaraan ambulan, jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.
3. Kombi, minibus, dan van dengan motor bakar cetus api maupun bakar nyala kompresi.
4. Angkutan umum kategori I hasil modifikasi jip, pick up.
5. Bus, mobil golf, trailer dan semi trailer dari tepi caravan untuk perumahan atau kemah.
6. Minuman yang mengandung alkohol.
7. Barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri.
8. Permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu.
BACA JUGA:Hati-hati Kena Pelet, Begini Cara Mengobati Secara Islam, Cukup Lakukan 2 Hal
9. Barang-barang yang sebagain atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, granit dan atau onyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri.
10. Barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri.
11. Barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri.
12. Barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau batu mulia atau mutiara atau capurannya, kecuali yang dibuat di dalam negeri.
13. Pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum.
14. Kapal pesiar, bahtera, dan kendaraan air tertentu, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum.
15. Senjata api, senjata angin dan gas beserta perlengkapannya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.