Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor, Cek Daftarnya di Sini

Jumat 26-07-2024,14:42 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Di dalam Permendag ini juga dijelaskan, menteri memiliki kewenangan dalam mengatur barang yang dilarang untuk diekspor.

"Eksportir dilarang mengekspor dan mengeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)," bunyi Pasal 3.

BACA JUGA:Parkir Sembarangan dan Hadangi Garasi Pemilik Rumah, Mobil Ini Ringsek Parah

Sementara itu, Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan terhadap pengeluaran

Barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean; dan pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean.

"Barang yang Dilarang untuk Diekspor diberlakukan terhadap Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor," bunyi Pasal 4 ayat (2).

Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, barang dilarang diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:

- konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen)
- Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2)
- konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu
- konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb
- konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn
- lumpur anoda (anode slime),

"Mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 6.

BACA JUGA:Gawat! Sejumlah Bocah SD Asyik Bermain Judi Online di Dalam Kelas, Penghancur Masa Depan

Sebagai informasi tambahan berikut 10 komoditas utama atau unggulan Indonesia yang berperan signifikan dalam ekspor yang dilansir dari laman Kemendag:

1. Udang Ekspor udang

Indonesia telah mencapai 5,33 juta kilogram dengan nilai sekitar US$36,75 juta pada Januari hingga November 2021. Selama lima tahun terakhir, ekspor udang dan olahannya meningkat rata-rata 4,91% per tahun. Tujuan ekspor utama meliputi Jepang, China, Vietnam, Hong Kong, dan sejumlah negara lainnya.

2. Kopi

Indonesia berhasil memproduksi biji kopi hingga 765 ribu ton pada tahun 2021. Selain varian Arabika dan Robusta, kopi luwak dari Indonesia dikenal sebagai salah satu kopi termahal di dunia. Negara tujuan ekspor kopi Indonesia meliputi Malaysia, Jepang, Vietnam, dan berbagai negara lainnya.

Kategori :