Ini Fungsi dan Tugas Pokok Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Sabtu 27-07-2024,12:51 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

- Asisten melaksanakan tugas-tugas di bidang penyelesaian laporan, pencegahan, pengawasan, dan bidang-bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Daftar Gaji Asisten Ombudsman 2024! Mulai dari Asisten Pertama hingga Asisten Utama

Sebagai informasi tambahan berikut ini Gaji dan Insentif Asisten Ombudsman RI. Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, berikut besaran insentif untuk tiap tingkatan asisten:

- Asisten Utama: Rp11.670.000 (14 kelas jabatan)

- Asisten Madya: Rp7.271.000 (12 kelas jabatan)

- Asisten Muda: Rp4.551.000 (10 kelas jabatan)

- Asisten Pratama: Rp3.319.000 (8 kelas jabatan)

BACA JUGA:3 Syarat yang Harus Ada dan Cara Klaim BPJS Kesehatan

Sementara itu mengutip Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman RI, berikut rincian gaji di tiap tingkatannya.

- Asisten Pratama: Rp2.500.000-Rp3.364.700

- Asisten Muda: Rp2.903.200-Rp3.907.400

- Asisten Madya: Rp3.306.500-Rp4.450.000

- Asisten Utama: Rp3.790.400-Rp5.101.300

BACA JUGA:Waduh! Gegara Ribut Duluan Telur atau Ayam, Pria Ini Sampai Habisi Temannya, Ini Kronologinya

Bagi anda yang berminat menjadi asisten Ombudsman RI anda harus memiliki dokumen sebagai kelengkapan administrasi, berikut diantaranta: 

  1. Daftar riwayat hidup (format pdf, maksimal 500 KB) 
  2. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang berwarna biru (format jpeg/jpg, maksimal 500 KB) 
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti tanda identitas (format pdf, maksimal 500 KB) 
  4. Ijaza asli dengan strata pendidikan S1/DIV atau S2 (dijadikan dalam satu, format pdf, maksimal 1 MB) 
  5. Transkrip nilai asli (dijadikan dalam satu, format pdf, maksimal 1 MB) 
  6. Surat keterangan akreditasi perguruan tinggi asli atau tangkapan layar hasil akreditasi perguruan tinggi dari BAN-PT (format pdf, maksimal 500 KB) 
  7. Surat keterangan akreditasi program studi asli atau tangkapan layar hasil akreditasi program studi dari BAN-PT (format pdf, maksimal 500 KB) 
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku (format pdf, maksimal 500 KB) 
  9. Surat keterangan sehat jasmani asli dari dokter rumah sakit pemerintah/daerah (format pdf, maksimal 500 KB) 
  10. Surat keterangan sehat rohani asli dari dokter rumah sakit pemerintah/daerah (format pdf, maksimal 500 KB) 
  11. Surat keterangan bebas narkotik dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit pemerintah/daerah atau Badan Narkotika (Nasional/ Provinsi/Kabupaten/Kota) (format pdf, maksimal 500 KB) 
  12. Surat keterangan dokter yang berlaku dari rumah sakit pemerintah/daerah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya (khusus pelamar disabilitas) (format pdf, maksimal 500 KB) 
  13. Sertifikat, surat keputusan, piagam, surat keterangan asli terkait pengalaman di bidang pelayanan publik, hukum, pemerintahan, atau organisasi minimal selama satu tahun (format pdf, maksimal 500 KB) 
  14. Surat pernyataan tidak mengundurkan diri di atas kertas bermeterai (format pdf, maksimal 500 KB) 
  15. Surat pernyataan tidak pindah antarunit kerja selama lima tahun di atas kertas bermeterai (format pdf, maksimal 500 KB) 
  16. Surat pernyataan tidak mengajukan penyesuaian ijazah di atas kertas bermeterai (format pdf, maksimal 500 KB) 
  17. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana di atas kertas bermeterai (format pdf, maksimal 500 KB) 
  18. Surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap sebagai ASN, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya jika diterima (format pdf, maksimal 500 KB) 
  19. Surat pernyataan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan merupakan dokumen asli yang sah dan dapat dibuktikan keasliannya (format pdf, maksimal 500 KB).

BACA JUGA:Skandal Klaim Fiktif BPJS, Negara Rugi Rp34 Miliar, 2 RS di Sumatera dan 1 RS di Jateng Terdeteksi KPK

Kategori :