NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini Fungsi dan tugas pokok Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
Tak banyak masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik mengetahui bahwa dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya, Ombudsman Republik Indonesia dibantu oleh Asisten Ombudsman.
BACA JUGA:Tugas di Luar Kota dan Ngaku Sibuk, Dosen Ini Gerebek Suaminya yang Nikah Siri dengan Mahasiswi
Asisten Ombudsman memiliki peran yang krusial dan vital dalam membantu Ombudsman Republik Indonesia baik dalam sisi pencegahan maladministrasi masyarakat dan/atau dalam proses pemeriksaan atau penyelesaian laporan.
Perlu diketahui bahwa Sumber Daya Manusia di Ombudsman RI terdiri dari Asisten Ombudsman (pegawai tetap Ombudsman) dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI (Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia).
BACA JUGA:Ini Penyebab Pegawai Kementerian Disemprot Anggota TNI, Peristiwa Terjadi Saat Macet di Jalan Raya
Terkhusus untuk Asisten Ombudsman banyak peran substantif yang dilakukan untuk mendukung Ombudsman RI, sedangkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI lebih dominan memberikan dukungan dalam bidang administrasi.
Asisten Ombudsman RI pegawai yang bertugas membantu lembaga negara ini dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Asisten Ombudsman RI diangkat oleh ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno anggota.
BACA JUGA:Aksi Nekat Seorang Pengendara Moge Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Polisi, Auto Disergap!
Fungsi dan Tugas Pokok Asisten Ombudsman RI
Secara menyeluruh, asisten Ombudsman memainkan peran penting dalam membantu Ombudsman menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Ombudsman sendiri adalah lembaga yang menangani aduan atau keluhan terkait pelayanan publik dan mencegah tindakan maladministrasi melalui pengawasan preventif.
BACA JUGA:Mudah! Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian, Cocok untuk Solusi Darurat!
Mengutip Peraturan Ombudsman RI Nomor 12 Tahun 2012, berikut rincian fungsi dan tugas pokok Asisten Ombudsman:
- Asisten berfungsi membantu Ombudsman dalam menjalankan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.