MUI juga meminta BPK dapat menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.
"Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.
BACA JUGA:Cara Gadai BPKB di Pegadaian, Lengkap dengan 7 Syarat dan Prosedurnya
Minta BPK Jadikan Fatwa MUI Sebagai Acuan
MUI juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menjadikan fatwanya sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji. Tujuannya, agar hak-hak jemaah haji dapat dilindungi secara optimal.
"Menjamin keamanan dana milik jemaah, menjamin rasa keadilan jemaah serta menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat," bunyi rekomendasi MUI.
BACA JUGA:RS Pratama Tipe D Kaur Mulai Dibangun, Bupati Lismidianto Targetkan 2025 Selesai dan Beroperasi
Alasan MUI Keluarkan Fatwa
MUI mengaku mendapat laporan bila setoran awal biaya perjalanan haji ini tak selalu kembali sepenuhnya ke rekening jemaah.
"Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya," tutur MUI.
Oleh karena itu, untuk mencegah masalah serius di kemudian hari, MUI membuat larangan agar jemaah yang melakukan investasi tersebut tidak kekurangan saat mendapat haknya.
"Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas," ujarnya.
BACA JUGA:5 Cara Membeli Rumah Lelang Bank, Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus
Rujukan Fatwa
Fatwa MUI tentang larangan pemanfaatan setoran awal BIPIH untuk orang lain merujuk surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1.