Mengacu pada Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah tahun 2024 rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
BACA JUGA:Viral 11 Orang Polisi Diserang Warga Saat Patroli di Kampung Permata
Demikian ulasan mengenai fatwa haram MUI tentang dana investasi setoran jemaah haji. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)