Tugas pertama Ombudsman adalah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Maladministrasi mencakup berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku, yang dapat merugikan masyarakat.
Ombudsman bertindak sebagai pihak yang dapat diandalkan oleh masyarakat untuk melaporkan ketidakpuasan mereka terhadap layanan publik yang mereka terima.
Proses penerimaan laporan ini melibatkan verifikasi awal untuk memastikan bahwa laporan yang diterima memenuhi kriteria yang ditentukan.
BACA JUGA:Ombudsman Buka Layanan Pengaduan PPDB 2024 Jawa Barat, Ini Lokasi dan Tata Cara Lapornya
Melakukan Pemeriksaan Substansi Laporan
Setelah menerima laporan, Ombudsman melakukan pemeriksaan mendalam terhadap substansi laporan tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebenaran dari dugaan maladministrasi yang dilaporkan.
P roses ini mencakup pengumpulan data, bukti, dan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat. Ombudsman harus bersikap objektif dan independen dalam melakukan pemeriksaan agar hasilnya dapat dipercaya dan tidak memihak.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terima Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI
Menindaklanjuti Laporan
Tugas selanjutnya adalah menindaklanjuti laporan yang telah diperiksa substansinya. Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menyelesaikan masalah yang diadukan.
Tindakan ini bisa berupa rekomendasi perbaikan, mediasi antara pihak yang bersengketa, atau bahkan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran yang serius.
Proses tindak lanjut ini penting untuk memastikan bahwa keluhan masyarakat ditangani dengan serius dan ada langkah konkret yang diambil untuk mengatasinya.
Melakukan Investigasi atas Prakarsa Sendiri terhadap Dugaan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.