BACA JUGA:Baru saja Diumumkan, Ini 4 Calon Ketua Ombudsman Bengkulu, Ada Nama Mantan Ketua Bawaslu
Selain menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Ombudsman juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ini berarti Ombudsman dapat secara proaktif menyelidiki potensi maladministrasi yang ditemukan melalui pemantauan rutin atau informasi dari berbagai sumber.
Investigasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut dan untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman
Melakukan Koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintahan Lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan dan Perseorangan
Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai lembaga negara, pemerintahan, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan adalah tugas penting Ombudsman.
Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pelayanan publik dan memastikan adanya sinergi dalam penanganan kasus maladministrasi.
Kerjasama ini juga memungkinkan pertukaran informasi dan sumber daya yang lebih efektif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
BACA JUGA:Sungguh Tega, Kakek Tua Penjual Perabotan Ini Ditipu Pembeli, Modusnya Seperti Ini
Membangun Jaringan Kerja
Ombudsman juga bertugas membangun jaringan kerja yang luas dengan berbagai pihak. Jaringan kerja ini mencakup hubungan dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya jaringan kerja yang kuat, Ombudsman dapat lebih mudah mendapatkan dukungan dan informasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugasnya.
Melakukan Upaya Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pencegahan adalah salah satu aspek penting dalam tugas Ombudsman. Untuk mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman melakukan berbagai upaya seperti memberikan rekomendasi perbaikan sistem, menyusun pedoman pelayanan, dan memberikan edukasi kepada penyelenggara pelayanan publik serta masyarakat.