Mudah, Begini Cara dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang Plat Merah

Minggu 28-07-2024,08:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Cara Memperoleh BPKB dan STNK Baru yang Sudah Berpelat Hitam

Berikut Cara Ubah Surat Mobil Pelat Merah Jadi Pelat Hitam 02

Setelah beberapa persyaratan terpenuhi, kalian bisa langsung mengurus surat kendaraan untuk merubahnya menjadi pelat hitam. Mengenai caranya, kalian bisa mengikuti beberapa tahapan di bawah ini.

Bawa kendaraan ke Samsat terkait untuk melakukan cek fisik kendaraan. Apabila dirasa jauh, bisa mengunjungi Samsat terdekat untuk perbantuan cek fisik kendaraan.

BACA JUGA:5 Cara Membeli Rumah Lelang Bank, Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus

Lakukan semacam cabut berkas seperti ingin melakukan mutasi kendaraan ke suatu daerah. Untuk biaya cabut berkas biasanya bervariatif.

Di dalam cabut berkas jangan lupa untuk menyertakan risalah lelang, kwitansi, BKPB, STNK, serta KTP untuk kepemilikan yang baru.

Setelahnya, kalian diwajibkan untuk menunggu hingga satu bulan selama proses pembuatan surat kendaraan untuk melakukan pemberkasan

BACA JUGA:5 Cara Beli Rumah Lelang Bank agar Dapat Harga yang Lebih Terjangkau dan Kualitas yang Bagus

Setelah satu bulan, kalian akan mendapatkan berkas satu bendel, berkas tersebut bisa kalian langsung bawa ke Polda untuk mendaftar BPKB baru, serta melakukan cek fisik langsung guna menyesuaikan kecocokan antara surat dan kendaraan

Setelah mendapatkan tanda terima pembayaran pembuatan BPKB baru, kalian bisa membawa bukti pembayaran, fotokopi BPKB lama serta STNK asli ke Samsat yang dituju untuk memperoleh STNK dan pelat nomor.

Sesampainya di Samsat, STNK dan pelat nomor akan langsung jadi pada hari itu juga. Mengenai BPKB, baru akan terbit 15 hari setelah pembuatan di Polda.

BACA JUGA:4 Cara Beli Mobil Lelang di Leasing Agar Aman Tanpa Masalah

Biaya Balik Nama Pelat Merah ke Pelat Hitam

Tidak Sulit, Berikut Cara Ubah Surat Mobil Pelat Merah Jadi Pelat Hitam 03

Sebagai informasi, tarif BBNKB dari pelat merah ke pelat hitam adalah sebagai berikut.

  • Umur kendaraan 1 sampai dengan 5 tahun, sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari NJKB;
  • Umur kendaraan diatas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari hasil perkalian 40 persen (empat puluh persen) dari NJKB; 
  • Umur kendaraan di atas 10 tahun, sebesar 10 persen hasil perkalian 20 persen (dua puluh persen) dari NJKB.
Kategori :