Mudah, Begini Cara dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang Plat Merah

Minggu 28-07-2024,08:04 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mudah, begini cara dan biaya balik nama kendaraan bermotor lelang plat merah.

Pelelangan kendaraan dinas secara resmi dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang kendaraan ex pelat merah dilakukan secara umum agar masyarakat sipil juga berkesempatan untuk memilikinya dengan harga yang relatif terjangkau.

BACA JUGA:Simak 12 Cara Daftar dan Mengikuti Lelang KPKNL Melalui Lelang.Go.Id

Biasanya masayarakat yang membeli kendaraan tersebut segera untuk mengubah dokumen dan mengganti pelatnya agar berwarna hitam layanya kendaraan yang dioperasikan oleh masyarakat umum.

Perubahan tersebut merupakan untuk menunjukan keabsahan kendaraan yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam.

Untuk merubah pelat merah ke pelat hitam, sebenarnya tidak terlalu sulit. Tentunya akan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

BACA JUGA:Pahami Aturannya, Begini Caranya Beli Motor Lelang di Pegadaian

Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Pengurusan Surat Pelat Merah Menjadi Pelat Hitam.

Berikut cara ubah surat mobil pelat merah jadi pelat hitam, dikutip dari Info Samsat (Cara Ubah Pelat Kendaraan Dinas)

Mengisi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB)

a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup

b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.

c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):

  • Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat Keterangan dan Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor
  • Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan bermotor dinas dan Pejabat yang berwenang
  • Surat keputusan lelang dari Instansi yang berwenang
  • Risalah lelang/berita acara penyerahan barang
  • Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah
  • Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  • Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk, terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali telah ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
  • Kwitansi pembelian dengan dibubuhi materai dan stempel dari instansi yang bersangkutan
  • Rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Cara Beli Mobil Lelangan Bank, Harga Murah Kualitas Bagus

Kategori :