Menang Lelang Mobil Eks TNI Polri, Ini Syaratnya untuk Urus BPKB

Senin 29-07-2024,06:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Menang Lelang Mobil Eks TNI Polri, Ini Syaratnya  untuk Urus BPKB

Tak dapat dipungkiri lelang mobil menjadi alternatif masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dengan harga miring.

Selain mobil biasa, masyarakat bisa saja mendapatkan kendaraan bekas dinas PNS, TNI, dan Polri.

BACA JUGA:Simak 12 Cara Daftar dan Mengikuti Lelang KPKNL Melalui Lelang.Go.Id

Namun, kendaraan yang dibeli dari hasil lelang bisa saja tidak dilengkapi dengan surat. Tentu saja pembeli harus mengurus surat-menyurat kendaraan hasil lelang tersebut.

Melansir dari Korlantas Polri, kalau kendaraan lelang itu adalah bekas kendaraan dinas TNI atau Polri, setidaknya ada 10 syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus BPKB nya.

BACA JUGA:Pahami Aturannya, Begini Caranya Beli Motor Lelang di Pegadaian

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor hasil lelang kendaraan dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi, dilansir dari laman Korlantas Polri:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas

3. Surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri

4. Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang

5. Fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website

6. Risalah lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau, website

7. Berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang

Kategori :