Pasalnya pekerja yang ingin mendapatkan BLT Rp700.000 pada tahun 2023 tidak perlu memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, pekerja atau buruh mendapatkan BSU Subsidi gaji pada 2022 selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
BACA JUGA:Panas! Pasukan Panglima Merah Dayak di Jakarta Siap Bertarung Ilmu dengan Pesulap Merah
Salah satu syaratnya yakni mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta dan mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari berbagai sumber, adapun nama penerima BSU 2022, dapat dicek dengan cara berikut ini:
BACA JUGA:Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Langsung Ditantang Ketemu oleh Pria Dayak di Jakarta
Cara cek penerima BSU via link Kemnaker
1. Masuk ke link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" pada kolom bagian atas
3. Masukkan No HP Anda dan password
4. Klik Masuk
5. Setelah berhasil masuk, lalu cek pemberitahuan agar bisa mengetahui status BLT subsidi gaji anda.