BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Para kepala desa dan perangkatnya tidak hanya mendapatkan gaji rutin setiap bulan. Di beberapa daerah, para Kades dan perangkat desa juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tidak mudah menjadi seorang kepala desa. Karena terpilihnya seorang kepaal desa harus lah melalui pemilihan yang diikuti seluruh warga desanya.
BACA JUGA:Di Daerah Ini Kepala Desa dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Rp 3,5 Juta
Dalam pemilihan kepala desa ini, para calonnya juga giat melakukan kampanye layaknya calon legislatif. Bahkan di beberapa daerah ada kasus calon kepala desa yang gagal sampai mengambil kembali bantuan yang diberikan kepada warganya.
Lalu seperti apa syarat menjadi seorang kepala desa dan perangkatnya? Kedudukan kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Sering Jadi Sorotan, Berikut Gaji Kades serta Perangkatnya, Selisihnya Tipis
Dijelaskan dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten atau kota.
BACA JUGA:BSU Rp 700.000 untuk Pekerja Tahun 2023, Ini Cara Daftar Online Hanya Modal KTP dan KK
Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaitu:
Berkewarganegaraan Indonesia;