Dapat Gaji dan THR, Berikut Syarat Menjadi Kades dan Perangkat Desa

Rabu 12-04-2023,21:06 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.

 

Selain di Kabupaten Cilacap, hal serupa juga di Lombok Timur. Pemkab Lombok Timur telah menyetujui untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada kepala desa dan perangkatnya.

 

BACA JUGA:Di Provinsi Ini Gaji Ketua RT Lebih Tinggi Dibanding Gaji ASN

Namun besaran THR tersebut hanya setengah dari penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa dan perangkat. Sementara Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak masuk dalam daftar yang boleh mendapatkan THR.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, tahun ini kepala desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk di dalamnya pekemit atau penunggu kantor.

 

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Lombok Timur sebesar Rp 3.8 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPHRD).

 

BACA JUGA:Bewok Beristri 94 Orang, Pernah Sehari 3 Kali Nikah, Semalam Gilir 15 Istri

Kemudian THR untuk kepala desa dan perangkatnya juga diberikan Pemkab Maros. Bahkan Pemkab Maros menyiapkan anggaran Rp1.839.650.000 untuk THR Kades dan perangkatnya ini.

 

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan ini untuk pertama kalinya kades dan aparaturnya kebagian THR.

“Ini baru pertama kali dan akan disalurkan ke 80 desa se-Kabupaten Maros. Permintaannya sudah berlangsung hari ini, insyaallah besok cair,” ujar Chaidir pada Rabu 12 April 2023.

Kategori :