BACA JUGA:Punya 94 Istri, Ini 7 ‘Raja’ Poligami di Indonesia, Nomor 6 Targetnya 100
Di Kabupaten Maros, kepala desa akan mendapatkan THR Rp 3.500.000, sedangkan sekretaris desa Rp 2.250.000 dan perangkat desa (termasuk kepala dusun) Rp 2.050.000.
Tim liputan