Dapat Gaji dan THR, Berikut Syarat Menjadi Kades dan Perangkat Desa

Rabu 12-04-2023,21:06 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

1. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;

2. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;

3. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;

4. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

 

BACA JUGA:Rezeki Beruntun ASN Pemprov Bengkulu, Dapat THR Sebulan Gaji, Plus TPP 50 Persen

Sebelumnya diberitakan, di beberapa daerah memberikan THR kepada kepala desa dan perangkatnya.

 

Seperti di Kabupaten Cilacap. Untuk pertama kalinya Kades dan perangkatnya di Kabupaten Cilacap mendapat THR. Mereka akan menerima THR sesuai dengan jumlah penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono mengatakan, THR akan diberikan kepada 4.399 perangkat desa dengan total anggaran Rp 10.443.550.000. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Cilacap.

 

BACA JUGA:Panas! Pasukan Panglima Merah Dayak di Jakarta Siap Bertarung Ilmu dengan Pesulap Merah

“Di bulan ini, perangkat desa selain mendapatkan penghasilan tetap juga akan menerima THR. Demikian pula untuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), selain mendapatkan menerima tunjangan kedudukan juga akan menerima tunjangan kedudukan yang ke 14 dan akan dicairkan paling ambat H-7 lebaran,” kata Bintang Dwi Cahyono.

 

BACA JUGA:Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Langsung Ditantang Ketemu oleh Pria Dayak di Jakarta

Kategori :