1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;
3. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
4. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
5. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
6. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
7. Tidak sedang menjalani hukum pidana;
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya;
10. Memiliki kondisi jasmani yang sehat;
11. Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan
12. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
BACA JUGA:Pengakuan; Tindih Mahasiswi Karena Pengaruh Tuak Ditambah Komix
Sementara itu, mengacu Pasal 48 yang disebut dengan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sama halnya dengan kepala desa, para perangkat desa tersebut tidak dapat dipilih sembarangan.
Berdasarkan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut: