- Mahasiswa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari pemegang Kartu Keluarga Sejahterah (PKH).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat syarat di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Berikut tata cara daftar KIP Kuliah 2024 yang dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024 oleh Kemendikbud RI:
1. Pendaftaran Akun
Langkah pertama adalah mendaftar akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pada tahap ini, siswa harus memasukkan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)