Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Syarat Dokumen yang Wajib Diupload ke Laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Selasa 30-07-2024,22:42 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Daftar Ulang KIP Kuliah 2024

Sebelumnya, sistem pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2024 sempat mengalami gangguan akibat Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terserang ransomware.

Oleh karenanya, mahasiswa yang telah mendaftar sebelum gangguan, dapat mendaftar ulang KIP kuliah 2024 mulai hari ini, Senin (29/7/2024).

Proses klaim ulang atau daftar ulang KIP kuliah 2024 dibuka sampai tanggal 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ini Rincian Dana KIP Kuliah per Semester yang Diterima Setiap Mahasiswa, Serta Kriteria yang Berhak Menerima

Diketahui sebanyak 853.393 mahahasiwa yang telah mendaftar sebelum gangguan dapat melakukan klaim ulang akun KIP Kuliah 2024 dengan mendaftar kembali.

Bagi mahasiswa pendaftar sebelumnya dapat melakukan klaim ulang di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Daftar dokumen yang harus upload ulang

Berikut ini daftar dokumen wajib yang harus diunggah ulang oleh calon mahasiswa:

• Bukti pendaftaran KIP Kuliah

• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang memenuhi syarat ekonomi

• Dokumen identitas (KTP atau dokumen identitas lain)

• Dokumen pendukung lainnya yang relevan seperti- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang- Foto rumah

• Dokumen pendukung lainnya yang relevan seperti- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang- Foto rumah

BACA JUGA:Sampai Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka? Ikuti Langkah Pendaftarannya

Pastikan seluruh dokumen tersebut diunggah dalam format yang sesuai dan lengkap untuk menghindari masalah dalam proses pendaftaran ulang.

Kategori :