Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Syarat Dokumen yang Wajib Diupload ke Laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Selasa 30-07-2024,22:42 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Syarat umum daftar KIP Kuliah 2024

Berikut ini persyaratan umum untuk daftar KIP Kuliah 2024.

• Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

• Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.

BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Via Handphone, Ikuti Langkah-langkahnya di Sini

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:

• Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

• Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau

• Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau

• Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Cara Uang BLT KIP Masuk Rekening BRI BNI Login pip.kemdikbud.go.id, Pastikan Bantuan Masuk ke Rekening

Syarat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara unggah ulang pendaftaran KIP Kuliah 2024

Bagi calon mahasiswa yang sebelumnya sudah mendaftar KIP Kuliah, berikut cara unggah ulang KIP Kuliah 2024:

Kategori :