"Setelah membeli jajanan minuman tersebut, keempat siswa langsung mengalami pusing dan sesak nafas.
Guru dan kepala sekolah langsung membawa korban ke rumah sakit," jelasnya.
Kejadian ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan terhadap jajanan yang dijual di lingkungan sekolah, serta pentingnya respons cepat ketika terjadi keadaan darurat.
BACA JUGA:KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi, Mahasiswa Baru Wajib Lakukan Klaim Ulang, Ikuti Langkahnya Berikut Ini
Tindakan Lanjutan dari Pihak Sekolah dan Pemerintah
Setelah kejadian ini, siswa SD di Palembang yang dilarikan ke rumah sakit diduga keracunan jajanan sekolah menjadi perhatian serius.
Adrianus mengimbau seluruh siswa SD dan para orangtua untuk lebih berhati-hati dalam membeli makanan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Selain pedagang kantin, kita juga imbau siswa dan orang tua siswa untuk berhati-hati dalam membeli jajanan yang ada, perhatikan kesehatan anak," ujarnya. Imbauan ini harus diindahkan oleh semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.
Pembentukan Tim Khusus untuk Mengusut Kasus
Untuk menanggapi kasus ini, Pemerintah Kota Palembang telah membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang.
"Hari ini rencananya kita akan turun bersama Dinas Kesehatan dan BPOM Palembang untuk memeriksa makanan yang dijual di kantin tersebut," kata Adrianus.
Pembentukan tim ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah keracunan ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.
BACA JUGA:Heboh Wabah Virus Oropouche Hingga Picu Kematian di Brasil, Ketahui Tentang Virus Oropouche
Sanksi Bagi Pedagang Kantin yang Melanggar
Adrianus juga menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya jajanan kantin yang menyebabkan siswa keracunan, pedagang kantin tersebut akan diberikan sanksi.
"Jika terbukti adanya jajanan kantin yang menyebabkan siswa keracunan makanan, kita akan berikan sanksi tegas untuk melarang kantin itu berjualan," tegasnya.