Mulai 1 Agustus Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Ini Daftar Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Kamis 01-08-2024,09:09 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mulai 1 Agustus iuran BPJS Kesehatan berubah? Ini daftar besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru.

BPJS merupakan bahan hukum yang telah beroperasi sebagai mandat dalam memberikan jaminan sosial sejak tahun 2014 lalu, terutama dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kedua aspek ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan baik untuk masyarakat umum maupun para pekerja.

BACA JUGA:Apa Itu Cuaca La Nina yang Tiba di Indonesia Awal Agustus? Ini Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Pencegahannya

Iuran BPJS Kesehatan 2024 kali ini mengalami perubahan besaran pada tahun depan, tepatnya Juli 2025. Seiring dengan akan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3.

Sebelumnya, tarif baru iuran BPJS Kesehatan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA:Waspasa Banjir dan Longsor di Beberapa Wilayah, BMKG Prediksi Cuaca La Nina Tiba Awal Agustus

Dalam Perpres 59/2024, pemerintah telah menjelaskan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap. Targetnya semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menekankan, penerapannya nanti dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Punya 4 Pintu Masuk, Berikut Lokasinya

"Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Untuk besaran iuran, akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersama dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. Sementara, saat masa transisi ini peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. 

Berikut 6 aspek ketentuan iuran BPJS Kesehatan:

1. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kategori :