Mulai 1 Agustus Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Ini Daftar Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Kamis 01-08-2024,09:09 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan rawat inap di rumah sakit, mulai dari kelas 3 hingga kelas 1 sesuai dengan kelas keanggotaan peserta. 

Ini termasuk biaya kamar, makan, obat-obatan, serta layanan medis lainnya yang diperlukan selama pasien dirawat di rumah sakit.

5. Operasi dan Prosedur Bedah

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh manfaat dari berbagai jenis operasi dan prosedur bedah yang ditanggung oleh program ini. 

Ini termasuk operasi besar dan kecil, baik yang sifatnya elektif maupun darurat, yang dapat dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

BACA JUGA:Daftar Wilayah Waspada Dampak Hujan Lebat, Dampak La Nina Tiba ke Indonesia Awal Agustus

6. Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan khusus bagi ibu hamil dan anak-anak. Manfaat ini mencakup pemeriksaan kehamilan rutin, persalinan, dan perawatan pasca melahirkan. Selain itu, BPJS juga menanggung biaya imunisasi dan pemeriksaan kesehatan anak secara berkala.

7. Pelayanan Kesehatan Jiwa

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya perawatan kesehatan jiwa. Ini mencakup konsultasi dengan psikiater, terapi psikologis, dan pengobatan untuk gangguan kesehatan jiwa. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung kesehatan mental masyarakat Indonesia.

Demikian informasi besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru. Semoga bermanfaat.

 

Sheila Silvina

Kategori :