Mulai 1 Agustus Iuran BPJS Kesehatan Berubah? Ini Daftar Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Kamis 01-08-2024,09:09 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Sejumlah Mitos Gempa Bumi di Indonesia Berdasarkan Kepercayaan dan Budaya

Sebagai informasi tambahan berikut manfaat BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

1. Biaya Iuran Terjangkau

BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran dengan berbasis asuransi kesehatan sosial, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan karena semua sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

2. Menanggung Hampir Semua Penyakit

BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pelayanan kesehatan di negeri ini. 

Setidaknya, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk administrasi, konsultasi dokter, hingga biaya operasi. 

Beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mulai dari penyakit kronis seperti, tetanus, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, refluks gastroesofagus, hepatitis, diabetes, hingga layanan gigi dan mulut. 

3. Akses ke Layanan Kesehatan Dasar

Salah satu manfaat utama BPJS Kesehatan adalah memberikan akses yang luas ke layanan kesehatan dasar. 

BACA JUGA:Ini Mitos Unik Tentang Gempa Bumi di Berbagai Negara, dari Pertanda Hewan

Peserta BPJS dapat mengakses berbagai layanan seperti pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan umum, dan imunisasi tanpa biaya tambahan. Ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan preventif dan menghindari penyakit yang lebih serius.

4. Perawatan Rawat Inap

Kategori :