Rugikan Negara Rp 510 M, Begini Fakta Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ

Kamis 01-08-2024,21:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

"Pada pokoknya bahwa terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485 ," kata hakim.

5. Djoko tak disuruh ganti rugi karena tak nikmati duit

Gara-gara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ itu, negara menanggung rugi Rp 510 miliar. Namun Djoko tidak diminta ganti rugi oleh hakim. Sebab, Djoko dinilai tidak ikut menikmati duit hasil korupsi itu. Pihak yang menikmati duit korupsi itu adalah pihak Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Dan dalam persidangan perkara ini ternyata tidak satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran kerugian keuangan negara tersebut diterima dan dinikmati oleh terdakwa, sehingga terdakwa Djoko Dwijono tidak dapat dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Djoko terbukti korupsi proyek Tol Layang MBZ. 

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang, Nata-Hafiz Terima Surat Tugas dari PDI Perjuangan

6. Korupsi bikin Tol MBZ tak nyaman dipakai

Jalan Layang Tol MBZ memang sudah berfungsi, tapi tidak nyaman dilalui pengendara. Usut punya usut, sebab dari ketidaknyamanan itu adalah korupsi yang dilakukan Djoko Dwijono dkk tersebut.

"Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidaknyamanan pengguna jalan yaitu kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton, kemudian kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder," kata hakim Fahzal Hendri membacakan pertimbangan.

7. Tujuh penyimpangan di proyek Tol MBZ

Hakim membeberkan tujuh penyimpangan dalam kasus korupsi Tol Jakarta Cikampek (Japek) II tersebut. Penyimpangan tersebut berupa perubahan dokumen spesifikasi, meloloskan pemenang lelang, tidak melakukan evaluasi, hingga hampir seluruh pekerjaan utama proyek Tol MBZ disubkontrakkan (subkon). Bila dirinci, ada tujuh poin penyimpangan:

a. Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama saksi Yudhi Mahyudin dengan sengaja meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated tanpa melakukan evaluasi atau dokumen penawaran KSO Waskita-Acset

b. Terdakwa Djoko Dwijono bersama dengan saksi Yudhi Mahyudin dalam membuat harga perkiraan sendiri di mana terdakwa menyetujui atau HPS owner estimate. 

Yudhi Mahyudin dan tim panitia pengadaan tidak pernah melakukan survei secara langsung, namun hanya mendasarkan dalam jurnal-jurnal yang ada di Jakarta serta hanya merujuk kepada LAB yang diperoleh dari Terdakwa Djoko Dwijono selaku pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 13.537.123.215.000 setelah dipotong PPN

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang, Nata-Hafiz Terima Surat Tugas dari PDI Perjuangan

c. Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan saksi Yudhi Mahyudin tidak melakukan evaluasi pada dokumen spesifikasi khusus yang mengarah ke pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama yaitu adanya pencantuman kriteria struktur jembatan girder komposit Bukaka pada dokumen spesifikasi khusus, yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Terdakwa Djoko Dwijono sebagai dokumen lelang pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

Kategori :