Pungli Rutan KPK, di Surat Dakwaan 15 Terdakwa, Pungutan Uang dari Tahanan Tersistematis dan Gunakan Kode

Jumat 02-08-2024,14:09 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pungli Rutan KPK, di surat dakwaan 15 terdakwa, pungutan uang dari tahanan tersistematis dan gunakan kode.

Sebanyak 15 terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kini menjalani sidang dakwaan yang ramai dibicarakan publik.

BACA JUGA:Tapal Batas Diduga Jadi Penyebab, 2 Petani Kopi di Seluma Kritis Akibat Tebasan Parang

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 1 Agustus, menghadirkan Jaksa KPK Syahrul Anwar yang memaparkan detail kasus ini dengan sangat mendalam.

Jaksa KPK menyebut bahwa pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berlangsung pada tiga periode kepemimpinan kepala cabang Rutan KPK, yakni Deden Rochendi (2017-2018), Ristanta (2020-2022), dan Achmad Fauzi (2022-2023).

BACA JUGA:Ini Sosok J Mahasiswi Viral di Media Sosial, Istri Siri Pejabat Kemenhub yang Sudah Dikaruniai Seorang Anak

Awal Mula Praktik Korupsi Terjadi

Praktik ini, menurut jaksa, dimulai saat Deden Rochendi menjabat sebagai Plt Kepala Rutan KPK pada tahun 2017.

Deden memerintahkan petugas rutan bernama Hengki untuk mengutip sejumlah uang dari para tahanan KPK.

BACA JUGA:Update Klasemen Perolehan Medali Olimpiade Paris 2024, Jumat 2 Agustus, Amerika Geser Tuan Rumah

Jaksa KPK Syahrul Anwar juga mengungkap bagaimana struktur organisasi pungli ini dibentuk dengan sangat rapi.

Deden Rochendi, meskipun sudah tidak menjabat, tetap memerintahkan Hengki untuk meneruskan tradisi pengumpulan uang dari para tahanan.

BACA JUGA:Cara Memilih Jenis Pelatihan Prakerja 2024, Pahami Tipsnya agar Tidak Salah

"Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2019 bertempat di Lantai 3 Gedung Merah Putih (K4) Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan Terdakwa II Hengki. Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Terdakwa I Deden Rochendi meminta Terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), dan cabang Rutan KPK di Gedung C1. Akibat permintaan tersebut, Terdakwa II Hengki menyanggupinya," ujarnya.

BACA JUGA:Video TikToker Viral! Ngaku Kelebihan Bayar Rp 3,5 Juta ke Warteg, Pemilik Tak Temukan Bukti Transfer

Kategori :