Pungli Rutan KPK, di Surat Dakwaan 15 Terdakwa, Pungutan Uang dari Tahanan Tersistematis dan Gunakan Kode

Jumat 02-08-2024,14:09 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Para mantan kepala rutan dan petugas rutan yang terlibat dalam praktik ini menerima jatah uang bulanan hasil pungutan liar.

Uang yang terkumpul setiap bulan diperkirakan mencapai Rp 80 juta per cabang, atau sekitar Rp 5-20 juta per tahanan.

BACA JUGA:Desain Mewah, Ini 6 Keunggulan Motor Listrik Selis Zoom, Punya Performa Kencang

Pembagian uang ini dilakukan berdasarkan pangkat dan kedudukan para petugas rutan. Menurut jaksa, untuk Plt Kepala Rutan, mereka menerima sekitar Rp 10 juta per bulan, sementara Koordinator Rutan menerima Rp 5-10 juta per bulan.

Petugas Rutan KPK lainnya, termasuk Komandan Regu dan anggota Unit Reaksi Cepat (URC), menerima antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Duh! Ayu Ting Ting Jadi Korban Perampokan di Amerika, Begini Kronologinya

Adanya Kode Rahasia

Dakwaan jaksa juga mengungkap adanya kode atau kata sandi yang digunakan untuk pembagian uang hasil pungli ini, seperti kode "jatah 01", "arisan", hingga "pekan jagung".

Setiap tahanan diwajibkan menyetor uang Rp 5-20 juta setiap bulan, baik secara tunai maupun melalui transfer.

BACA JUGA:Perbedaan Nopol Kendaraan Beli Cash dan Kredit, Begini Cara Melihatnya

Uang yang terkumpul kemudian dibagi-bagi berdasarkan pangkat dan kedudukan para petugas rutan.

"Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan surat dakwaan a.n. terdakwa I Deden Rochendi, dkk 13 dengan terdakwa II Hengki dan terdakwa V Sopian hadi bersama dengan petugas Rutan KPK lainnya, yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah a membahas tentang penunjukan petugas Rutan KPK sebagai koordinator yang disebut dengan 'lurah' yang bertugas mengoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan 'korting'," ungkap jaksa.

BACA JUGA:Kenali, Ini Perbedaan Inflasi dan Deflasi, Indikator Pengukur Perekonomian

Total Kerugian

Dari dakwaan tersebut, terlihat bahwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan total uang pungli yang mencapai Rp 6,3 miliar.

BACA JUGA:Instruksi Gubernur Soal Pembagian Ijazah, jika Tidak Diambil Murid, Sekolah Wajib Antar ke Rumah

Kategori :