Jaksa yakin bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kasus ini melibatkan sejumlah tahanan terkenal, seperti mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Selain itu, para terdakwa dalam kasus ini antara lain mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, serta mantan petugas Rutan KPK Hengki, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
BACA JUGA:Resmi Meluncur di Indonesia, Oppo Reno 12 Series 5G Tawarkan Fitur AI Generatif
Jumlah Uang yang Diterima Terdakwa
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diterima oleh para terdakwa dari hasil pungli ini tidaklah sedikit.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, berikut ini rincian uang yang diterima oleh 15 mantan pegawai KPK:
1. Deden Rochendi menerima Rp 399.500.000
2. Hengki menerima Rp 692.800.000
3. Ristanta menerima Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana menerima Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi menerima Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi menerima Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho menerima Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim menerima Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan menerima Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris menerima Rp 96.600.000