Definisi Bensin Non-Subsidi
Bensin non-subsidi adalah BBM yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah. Dengan kata lain, pembiayaan bensin non-subsidi tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi didanai oleh perusahaan swasta.
Hal ini berarti harga bensin non-subsidi lebih fluktuatif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi pasar global dan kurs valuta asing.
BACA JUGA:Jalin Kolaborasi dan Sinergi, Pemda Kota Bengkulu Audiensi Bersama PMMI Membahas Hak-hak Disabilitas
Rincian Kenaikan Harga BBM
Dengan penyesuaian ini, harga jual BBM non-subsidi Pertamina di wilayah DKI Jakarta mengalami perubahan sebagai berikut:
- Pertamax Turbo: naik Rp 1.050 menjadi Rp 15.450 per liter dari sebelumnya Rp 14.400 per liter.
- Dexlite: naik Rp 800 menjadi Rp 15.350 per liter dari sebelumnya Rp 14.550 per liter.
- Pertamina Dex: naik Rp 550 menjadi Rp 15.650 per liter dari sebelumnya Rp 15.100 per liter.
- Pertamax Green 95: naik Rp 1.100 menjadi Rp 15.000 per liter dari sebelumnya Rp 13.900 per liter.
- Pertamax: tetap di harga Rp 12.950 per liter.
BACA JUGA:Terkuak, Ini Alasan Meita Irianty Aniaya Anak di Daycare, Jeruji Besi Menanti
Regulasi yang Mengatur Penetapan Harga
Heppy menambahkan bahwa penetapan harga ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," kata Heppy.