Alhasil, aktivitas jual beli di pasar Impres terfokus di depan dan wilayah bangunan yang berada di belakang kurang diminati pembeli.
BACA JUGA:Korban Tewas Tertimpa Pohon Dalam Perjalanan Pulang, Korban Kerja di Instansi Ini
Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui bangunan pasar Inpres yang menggunakan dana Tugas Pembantuan tersebut, terungkap jika tersangka AGS selaku KPA menerima fee proyek sebesar 120 juta Rupiah kurang lebih, dengan tiga kali pembayaran.
Pertama kali fee yang diterima AGS melalui rekening oknum pengawas dan 2 kali secara tunai langsung dari SDR yang memenangkan tender proyek dengan cara curang itu, karena tersangka THB diduga memalsukan dokumen dan tidak melakukan evaluasi terhadap CV. SYB yang digunakan SDR hasil meminjam dari MLD untuk memenangkan tender.
BACA JUGA:Ini 5 Pilihan Mobil SUV Irit BBM, Cocok untuk Perjalanan Jauh, Jangan Salah Beli
Sementara itu, tersangka MLD selaku pemilik ataupun direktur dari perusahaan yang digunakan SDR dijanjikan dengan komitmen fee proyek dari nilai kontrak Rp. 2.677.687.000 atau sebesar 40 juta kurang lebih atau 1,5% yang diserahkan SDR.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, untuk mengungkapkan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar Inpres dan keterlibatan pihak lain, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan kembali meminta keterangan saksi dan tersangka.
BACA JUGA:Jaga Keamanan dan Tekan Kriminalitas, Kadis Kominfo Kota Bengkulu Ingin Penambahan CCTV Terakomodir