Rupiah Digital akan Segera Diedarkan ke Perbankan, Ini Syarat Bank yang Bisa Ikut Uji Coba

Sabtu 03-08-2024,13:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

Menghadapi ini, BI berencana menerapkan mitigasi risiko dengan menjamin keamanan informasi lewat tiga prinsip. 

Pertama, kerahasiaan (confidentiality) yang memastikan akses data hanya dapat dilakukan pihak tertentu sesuai dengan kewenangan. Kedua, integritas (integrity) dengan melindungi data atau informasi sesuai dengan kelengkapan data yang akurat. 

Ketiga, ketersediaan (availability) yang memastikan data atau informasi selalu tersedia dan dapat diakses sesuai dengan kebutuhan.

Akan tetapi, pengembangan CBDC di beberapa negara menunjukkan adanya kekahwatiran soal kuatnya peran bank sentral dalam mengatur mata uang digital, yang dapat menghalangi inovasi sektor swasta. Sebab, tak seperti kripto, peredarannya berada di bawah pengawasan bank sentral.

Skema mitigasi risiko mata uang digital juga berisiko mendatangkan gangguan privasi dan menyebabkan kerugian bagi beberapa orang karena hilangnya anonimitas, kebebasan, kendali individu, bahkan kendali regulasi.

Hal lain yang terkait dengan keamanan siber tentunya melibatkan pengujian secara berkelanjutan, pengamanan otentifikasi pengguna, dan audit dari pihak eksternal. 

BI sebagai otoritas moneter juga wajib memastikan bahwa sistem teknologi diimplementasikan untuk mendistribusikan rupiah digital memiliki ketahanan yang tinggi terhadap risiko serangan siber dalam skala global.

Hal yang penting dilakukan BI saat ini adalah melakukan sosialisasi dan menangkap berbagai pandangan dari para pemegang kepentingan yang terlibat dalam pengembangan rupiah digital. 

Kontribusi dari pelaku pasar sangat diharapkan untuk menangkap pola transaksi dan mengidentifikasi desain yang tepat untuk implementasi rupiah digital.

Demikianlah ulasan mengenai, Rupiah digital akan segera diedarkan ke perbankan, ini syarat bank yang bisa ikut uji coba.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :