Penerapan Digital Yuan didelegasikan pada dua tingkat lembaga yaitu People’s Bank of China (PBOC) sebagai bank sentrak yang bertanggung jawab pada penerbitan dan regulasi transaksi.
Sedangkan pada level dua terdapat peran dari bank komersial, seperti perusahaan penyedia e-wallet Alipay dan WeChat Pay, yang mendistribusikan kepada pengguna individu.
Hingga kini, terdapat 10 wilayah di negara tersebut yang telah menerapkannya untuk transaksi.
Saat ini, 114 negara di dunia – mewakili 95% pendapatan domestik bruto (PDB) global – tengah mempertimbangkan CBDC.
Di antara 20 anggota G20, 18 di antaranya tengah memasuki tahap akhir pengembangan mata uang digital, dan tujuh negara – termasuk Jepang, Korea Selatan, Cina, dan India – sudah memasuki tahap pilot. Di ASEAN, proyek pilot CBDC telah diluncurkan di Malaysia, Singapura, dan Thailand.
BACA JUGA:Ini Tanggal Rilis Nokia Z99 Max 2024 di Indonesia, Cek Keunggulan dari Spesifikasinya
Bagaimana Risikonya?
Pengembangan rupiah digital memungkinkan BI untuk semakin memperkuat sistem tersentralisasi berupa mekanisme transmisi kebijakan moneter – proses yang menggambarkan bagaimana kebijakan peredaran uang yang ditempuh bank sentral mempengaruhi berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan – yang lebih efektif.
Sebab, kemudahan transaksi dan pendalaman pasar keuangan dapat merangsang produktivitas di berbagai sektor dan menyokong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.
Langkah strategis yang dilakukan ini sekaligus menjawab tantangan terhadap fenomena cryptoisation – yaitu berkembangnya kripto sebagai alat bayar di luar mata uang resmi.
Digitalisasi rupiah membawa keunggulan dari sisi pengawasan, yaitu mencakup kepatuhan pajak dan penegakan regulasi anti pencucian uang, yang kerap muncul semenjak munculnya euforia mata uang kripto.
Peta jalan yang telah dikembangkan juga mewadahi inovasi seperti fitur smart contract atau kontrak pintar untuk pendalaman pasar keuangan.
Kontrak pintar adalah perjanjian dalam bentuk kode komputer yang terdesentralisasi, diawasi oleh komputer dan tanpa perantara pihak ketiga, dan memungkinkan transaksi yang irit tanpa biaya tambahan dan efisien karena tak memerlukan dokumen fisik.
Berbeda dengan mata uang kripto yang saat ini beredar, mata uang digital diciptakan secara legal dan dikelola oleh otoritas moneter negara sehingga nilainya diharapkan lebih stabil.
BACA JUGA:Ini Tanggal Rilis Nokia Z99 Max 2024 di Indonesia, Cek Keunggulan dari Spesifikasinya
Namun, pengembangan rupiah digital tidak akan terlepas dari risiko keamanan siber seperti gangguan operasional, peretasan data pribadi, permasalahan wewenang dan tanggung jawab yang dapat menyebabkan kerugian materi.