Sebelumnya, KPK menyatakan Gasalba Saleh ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK juga menuntut kepada hakim PN Bandung untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar dengan subsidar enam bulan kurungan.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya tidak kuat. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa 1 Agustus 2023. Kemudian KPK mengajukan kasasi ke Mahkama Agung atas putusan ini.
Pada Oktober 2023, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dengan demikian Gazalbah tetap divonis bebas. Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Waktunya Liburan! Ini Promo Dufan Agustus 2024, Catat Tanggalnya
3. Jadi tersangka lagi
Kamis, 30 November 2023, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan Gazalba Saleh.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU soal pengurusan di MA.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
4. Diduga menerima gratifikasi dari Edhy Prabowo
KPK mengungkapkan gratifikasi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh antara lain berkaitan dengan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka perkara gratifikasi perihal sejumlah perkara uang ditanganinya.
KPK mengidentifikasi ada sejumlah uang yang diterima Gazalba. Perkara yang ditangani di antaranya adalah perkara Eddy Prabowo.
BACA JUGA:Promo 8.8 CFC Deals Agustus 2024, Ini Jadwal dan 4 Pilihan Paketnya
Namun, KPK mengatakan pihaknya belum bisa memastikan secara jelas perkara apa yang langsung berhubungan dengan Edhy Prabowo. Hal itu karena Gazalba banyak menangani perkara.
Sementara itu adapun infromasi terbarunya, dikutip dari detik.kom, bahwa terdakwa kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diketahui membeli sebuah rumah Rp 7,5 miliar dengan uang tunai atau cash. Uang itu dibawanya dengan dua koper berisi rupiah dan dolar Singapura.
Membayar Rumah Rp 7,5 M Cash