"Betul," ujar Maulana.
"Sampai dengan kapan, Pak, terakhir?" tanya jaksa.
"Terakhir November 2022," jawab Maulana.
Maulana mengatakan Rp 77 juta itu hanya gaji pokok. Dia mengatakan Gazalba juga memperoleh tunjangan bergantung jumlah perkara yang ditangani sesuai PP No 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
"November 2022, total dari Desember 2017 sampai dengan Desember 2022 totalnya Rp 4.627.758.000," kata jaksa.
"Baru gaji aja di luar," ujar Maulana yang kemudian dipotong oleh jaksa.
"Iya, kemudian baru ada PP 82 tadi, uang percepatan perkara ya. Itu mulai ada sejak kapan?" tanya jaksa.
BACA JUGA:JK Anak Ardan Pelaku Penyerangan Polisi Resmi Masuk DPO, Diperkirakan Persembunyiannya di Lokasi Ini
"2021 kalau nggak salah, saya lupa," jawab Maulana.
"Di sini Saudara Januari 2022, penerimaan Januari 2022 sampai dengan tadi November 2022 ya. Ini Januari dan Februari sebesar Rp 79 juta, kemudian Maret sampai dengan November 2022 ada totalnya Rp 1.643.857.501. Ini ya, Pak, ya, ini sudah sesuai dengan data-data dalam dokumen Saudara, sudah ada di sistem. Nah ini terimanya ini di transfer atau dengan cash tunai?" tanya jaksa.
"Transfer," jawab Maulana.
Maulana mengatakan gaji hakim agung di MA selalu dibayarkan lewat transfer dalam bentuk rupiah. Dia juga membenarkan total penghasilan Gazalba selama menjadi hakim agung berjumlah Rp 6,2 miliar.
"Artinya transfer dan dalam bentuk rupiah?" tanya jaksa.
"Rupiah," jawab Maulana.
"Total dari Pak Gazalba menjadi Hakim Agung sampai dengan November 2022 tadi Rp 4.600.000.000 plus Rp 1.600.000.000 ya ini sudah di sistem, totalnya Rp 6.271.000.000," kata jaksa KPK.
Demikianlah ulasan mengenai, fakta menarik tentang Hakim Agung Gazalba.
Putri Nurhidayati