NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kemendikbud Ristek RI telah mengeluarkan aturan baru tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) baru pada tahun ajaran 2023.
BACA JUGA:Blokir Jalan Dibuka, 5 Nelayan Trawl Bakal Diproses Hukum
Dalam aturan tersebut terdapat berbagai syarat untuk penerimaan siswa baru mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Adapun yang menarik adalah penerimaan siswa SD, di mana terdapat syarat usia 5 tahun bisa masuk menurut PPDB 2023.
BACA JUGA:Titi Kamal: Aku Tun Lebong, Ini 6 Artis Papan Atas Berdarah Bengkulu
Tentunya ini akan menjadi salah satu kesempatan bagi anak-anak yang ingin menasukin jenjang pendidikan untuk pertema kalinya setelah selesai menempuh pendidikan di TK.
Untuk masuk kejenjang pendidikan sekolah dasar sering menjadi polemik karena tak sedikit anak yang ternyata telah memiliki kemampuan untuk memasuki jenjang pendidikan SD namun memiliki keterbatasan usia.
BACA JUGA:Konflik Nelayan, Jembatan Diblokir, Nelayan Trawl Ditahan
Akibatnya anak tersebut harus menghabiskan waktunya untuk menunggu di TK dan terkadang membuat si anak menjadi bosan.
Dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, meskipun usia anak masih 5 tahun, namun membuka peluang untuk dapat masuk ke jenjang pendidikan SD.
Tentunya dengan beberapa syarat khusus di antaranya memilikik kecerdasan khusus dan kesiapan fisik.
Dua syarat ini nantinya akan dilihat saat ingin masuk SD meskipun usia anak masih 5 tahun.
BACA JUGA:Misteri Gunung Patah Bengkulu-Sumsel, Ada Pohon Panjang Umur dan Suku Unik?
Ini 4 Langkah Mudah Pendaftaran PPDB