Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
BACA JUGA:Tentukan Lokasi Pembangunan Posyandu, Warga Kelurahan Ini Voting
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).