1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
BACA JUGA:Mantap!! Gebrakan PSSI, Wasit dan Asisten Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
kesiapan psikis.
BACA JUGA:Diduga Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Oknum Diduga Aparat Diamankan
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Bentuk Tim Khusus Usut Penggerebekan Oknum Kepsek
Syarat Usia Masuk SMP
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
BACA JUGA:Lengkap, Berikut Biaya Haji Tahun 2023 Seluruh Indonesia
Syarat Usia Masuk SMA/SMK
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan