PPDB 2023 Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Jumat 14-04-2023,12:59 WIB
Reporter : Tim Liputan

Dalam lekaukan pendaftaran siswa baru saat ini terbilang cukup mudah karena dapat dilakukan secara online.

Kita dapat melakukan dengan 4 langkah mudah pendaftaran PPDB dan tidak perlu lagi harus mengantre di sekolah yang akan dituju.

BACA JUGA:Ida Dayak Sembuhkan Seketika Pemuda Bisu dan Lumpuh, Ribuan Orang Ingin Berobat karena Makin Percaya

1. Masuk ke situr PPDB online sesuai dengan kota tempat tinggal dan klik daftar sekarang.

2. Setelah melakukan pendaftaran, pilih jenjang PPDB selanjutnya untuk lengkapi informasi akun siswa kamu.

3. Login ke dashboard siswa menggunakan username dan password yang telah diberikan saat kita berhasil melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:3 Bahasa Daerah Bengkulu Direvitalisasi,Masuk Mata Pelajaran di Sekolah

4. Lengkapi untuk mengaupdate data, di mana kita akan diarahkan kehalaman dashboard, kemudian cari button ‘lihat data pribadi’ untuk melengkapi formulir data yang ada.

Setelah mengisi semua data tekan tombol daftar PPDB.

Adapun syarat lengkap untuk masuk jenjang pendidikan dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain:

BACA JUGA:Ini 10 Provinsi Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia, 6 dari Sumatera, Sumsel dan Lampung Tidak Masuk

Syarat Usia Masuk TK

Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.

Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

BACA JUGA:Lengkap, Berikut Biaya Haji Tahun 2023 Seluruh Indonesia

Syarat Usia Masuk SD 

Kategori :