3 Guru Honorer SMP Dipecat dan 9 Guru ASN Turun Jabatan, Terkuak dari perbedaan E-Rapor 51 Siswa

Rabu 07-08-2024,07:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Untuk sembilan ASN lainnya terancam hukuman berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama setahun, berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021.

"Jadi kalau memang ada informasi kepala sekolah SMP Negeri 19 dicopot ataupun diberhentikan perlu saya luruskan itu tidak benar," kata Sutarno.

BACA JUGA:Didampingi Sang Ayah, AD Anak Musisi Ternama yang Diduga Wanita dalam Video Asusila Diperiksa Penyidik Polda

Alasan Kepala Sekolah Disanksi Ringan

Alasan kepala SMPN 19 Depok diberikan hukuman ringan, yakni baru menjabat sebagai kepala sekolah selama satu tahun.

Kepala SMPN 19 Depok diangkat saat terdapat program pengangkatan kepala sekolah dari unsur guru penggerak.

"Kemarin ada program pengangkatan kepala sekolah dari unsur guru penggerak, kebetulan kan kita mulai dari situ sehingga guru penggerak yang diangkat pertama kita usulkan ataupun yang memilih kita usulkan untuk menjadi kepala sekolah," ungkap Sutarno.

BACA JUGA:Nikmati Promo Mako Bakery Agustus 2024, Paket Roti Lezat dengan Harga Terjangkau

Pada sisi lain, proses penilaian siswa dilakukan selama tiga tahun, sedangkan kepala SMPN 19 Depok baru menjabat di sekolah tersebut. Atas dasar tersebut dan berdasarkan informasi pemeriksaan di belakang dan dalam, Kepala SMPN 19 Depok tidak mengikuti selama tiga tahun.

"Sepanjang rapor itu kadang sekitar 2,5 tahun ya kan, paling tidak kan 5 meter kan itu kan, ya beliau juga tidak terlibat dan kebetulan beliau juga tahunya setelah ada kejadian seperti ini," pungkas Sutarno.

BACA JUGA:Ini Kode Promo GoFood Agustus 2024, Nikmati Diskon Sampai 50 Persen

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah, mengatakan telah melakukan permintaan keterangan dari tiga orang saksi.

Adapun saksi yang dimintai keterangan, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika.

"Iya kami mintai keterangan bagian kurikulum dan guru matematika, perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok," ujar Ubaidillah (1/8/2024).

BACA JUGA:Terjebak Macet di Jalan , Mentan Minta Dibonceng Patwal Naik Motor Demi Rapat

Ubaidillah menjelaskan, dari keterangan saksi Kejari Kota Depok mendapati informasi keterangan siapa saja yang terlibat. 

Kategori :