3 Guru Honorer SMP Dipecat dan 9 Guru ASN Turun Jabatan, Terkuak dari perbedaan E-Rapor 51 Siswa

Rabu 07-08-2024,07:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – 3 guru honorer SMP dipecat dan 9 guru ASN turun jabatan, terkuak dari perbedaan E-Rapor 51 siswa.

Kejujuran memang bernilai tinggi, tidak semua orang bisa memilikinya. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di SMP 19 Depok, tenaga pendidik pun bisa melakukan mark up nilai sebanyak 51 siswa.

Diketahui, kejadian ini akhirnya berbuntut panjang. Sebanyak tiga guru honorer SMPN 19 Depok dipecat usai dimintai keterangan dari Inspektorat Kemendikbud Ristek dan dianggap melanggar Perjanjian Kerja (PK).

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pria Ini Lakukan Aksi Tak Senonoh ke Anak Remaja, Ini Tampang Pelakunya

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, mengatakan terdapat 13 tenaga pendidik yang diduga terlibat mark up nilai rapor. Jumlah tersebut terdiri dari satu kepala sekolah, tiga guru honorer dan sembilan ASN.

"Mereka dikenakan hukuman disiplin dari hasil rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud mulai dari kategori ringan, sedang dan berat," ujar Sutarno, Senin (5/8/2024).

Sutarno menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Depok telah menerima rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud, salah satunya pemberian sanksi. 

Sembilan ASN direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin ASN dengan kategori berat.

"Untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk tiga guru honorer diberhentikan," jelas Sutarno.

BACA JUGA:10 Hotel Bintang 4 Terbaik di Kalimantan Timur, Harga Terjangkau, Nyaman dan Berkualitas

Dinas Pendidikan Kota Depok telah menyampaikan rekomendasi Itjen Kemendikbud kepada BKPSDM Kota Depok. 

Nantinya BKPSDM memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin, sedangkan guru honorer kewenangannya berada pada Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Kepala SMPN 19 Depok tidak dicopot atau dimutasi dari SMPN 19 Depok, karena hanya terancam hukuman disiplin kategori ringan," ucap Sutarno.

Adapun sanksi ringan yang diberikan kepada kepala sekolah yakni berupa teguran karena tidak menjalankan tugas sebagaimana yang telah diberikan. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Kalimantan Timur, Fasilitas Terjamin

Kategori :