3 Guru Honorer SMP Dipecat dan 9 Guru ASN Turun Jabatan, Terkuak dari perbedaan E-Rapor 51 Siswa

Rabu 07-08-2024,07:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Selain itu, Kejari Kota Depok mendapati lokasi manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok.

"Tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya, sehingga nanti akan disimpulkan, apakah ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelidikan ini," jelas Ubaidillah.

BACA JUGA:Daftar 11 Jenis Mobil BYD di Indonesia, Hadirkan Beragam Keunggulan

Ubaidillah mengakui sudah mengetahui lokasi pihak-pihak yang memanipulasi data. Namun Kejari Kota Depok enggan memberikan penjelasan lebih dalam terkait cara kotor SMPN 19 Depok melakukan mark up nilai rapor.

"Ya, benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah," ucap Ubaidillah.

Kejari Kota Depok melakukan pemeriksaan secara maraton dalam sepekan. Hasilnya, didapati puluhan dokumen rapor palsu yang telah dititipkan untuk persyaratan PPDB yang dipalsukan.

"Tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu, dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan," tegas Ubaidillah.

BACA JUGA:Gelar Kontes Kecantikan Transgender di Jakpus Tanpa Izin, Polisi Akan Periksa Penyelenggara

Sementara itu, untuk diketahui jika kasus mark up nilai ini terbongkar karena ada perbedaan pada E-Rapor. Awalnya, 51 siswa tersebut telah diterima di sejumlah SMAN di Depok dengan jalur prestasi rapor. 

Penerimaan awal ini bisa terjadi karena bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB salah satu SMAN di Kota Depok, melakukan validasi ke SMP asal sekolah asal calon siswa tersebut.

Validasi ini lolos karena data yang disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor, dan juga buku nilai yang ada di sekolah tidak ada perbedaan nilai atau sesuai.

BACA JUGA:Promo Spesial Wingstop Merdeka, Paket Hemat dan Menarik di Bulan Agustus 2024

Perbedaan baru terlihat saat dilakukan verifikasi selanjutnya dengan mengecek e-rapor. Pengecekan e-rapor ini dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.

Hasilnya, nilai siswa-siswa tersebut di e-rapor tidak sama dengan nilai yang di upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah. 

Kemudian, Itjen Kemendikbudristek bersama Disdik Jabar menelusuri dan akhirnya terbukti adanya istilah 'cuci rapor' atau manipulasi data.

"Dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu 'cuci rapor' ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya," kata Plh Kadisdik Jawa Barat, Mochamad Ade.

Kategori :