NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara daftar IKD tanpa ke Dukcapil, hitungan menit selesai, penuhi syaratnya.
Untuk mendaftar IKD kini tidak perlu lagi repot ke Dukcapil, Anda bisa melakukannya secara online dengan mudah melalui HP.
BACA JUGA:6 Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat HP, Dijamin Cepat dan Akurat
Kemendagri telah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP Digital untuk menggantikan e-KTP.
Dengan IKD, Anda tidak perlu lagi membawa KTP fisik kemana-mana. Cukup dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store, Anda bisa memiliki KTP Digital.
Buat kamu yang tidak mau repot ke Dukcapil, simak cara membuat IKD online di HP dengan langkah-langkah yang mudah disini.
BACA JUGA:Artis Komedian Andre Taulany Gugat Cerai Sang Istri! Ada Masalah Apa?
Cara Membuat IKD Tanpa ke Dukcapil
1. Unduh Aplikasi
Cari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di Play Store atau App Store dan unduh ke ponsel Anda. Pastikan ponsel Anda terhubung ke internet untuk mengunduh aplikasi ini.
2. Buka Aplikasi
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi tersebut. Anda akan disambut dengan tampilan utama aplikasi yang meminta Anda untuk memasukkan data.
3. Masukkan Data Pribadi
Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor ponsel pada kolom yang tersedia. Pastikan data yang Anda masukkan benar untuk memudahkan proses verifikasi. Klik tombol “Verifikasi Data” setelah selesai.
BACA JUGA:Artis Komedian Andre Taulany Gugat Cerai Sang Istri! Ada Masalah Apa?