1. Profil
Berisi foto, nama, NIK, tanggal lahir, golongan darah, dan alamat.
2. Data Keluarga
Menyajikan informasi biodata anggota keluarga yang terdaftar pada KK.
3. Dokumen
Terbagi menjadi dua bagian: kependudukan (e-KTP dan KK digital) dan lainnya (history vaksin Covid-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi BKN, dan Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024).
4. Menu Lainnya
Terdapat juga menu tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat, dan keterangan.
Demikianlah ulasan mengenai cara daftar IKD tanpa ke Dukcapil cukup melalui HP dan penuhi syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana