4. Verifikasi Wajah
Pilih opsi “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi wajah menggunakan fitur Face Recognition. Ikuti petunjuk di layar untuk memastikan wajah Anda terverifikasi dengan benar.
5. Pindai QR Code
Setelah verifikasi wajah berhasil, lakukan pemindaian QR Code yang bisa didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. QR Code ini penting untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
6. Aktivasi Kode
Buka email Anda dan cari pesan yang berisi kode aktivasi dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kode ini akan digunakan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
7. Masukkan Kode Aktivasi
Kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan kode aktivasi yang diterima dan captcha yang tersedia untuk menyelesaikan proses aktivasi. Setelah semua langkah selesai, IKD Anda sudah aktif dan siap digunakan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membuat IKD atau KTP Digital tanpa harus pergi ke Dukcapil.
BACA JUGA:7 Cara dan Syarat Ekspor Produk Lokal ke Luar Negeri Khusus UMKM
Penuhi Syarat-syaratnya
Untuk membuat IKD, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Persyaratan ini penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
1. Ponsel dengan Akses Internet
Pastikan ponsel Anda terhubung ke internet untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)