NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - RUU kontroversi tentang pajak kucing, bikin warga Kenya resah begini fakta-faktanya.
Kontroversi di Kenya sedang ramai jadi perbincangan, pasalnya para pemilik kucing di Kenya resah dengan RUU yang sedang digodok. Pemerintah ingin semua kucing didaftarkan dan ditarik pajak.
Mengutip dari BBC, pemilik kucing di Nairobi diharuskan membeli lisensi tahunan seharga 200 shiling Kenya (Rp 25 ribu) beserta bukti bahwa hewan tersebut telah divaksinasi rabies.
Selain itu, purrents sebutan bagi pemilik kucing, harus bertanggung jawab atas perilaku hewan berbulu mereka.
BACA JUGA:Indonesia Gagal Raih Medali Panjat Tebing Olimpiade Paris 2024, Ini Update Klasemen Medali 7 Agustus
Menurut Undang-Undang Pengawasan dan Kesejahteraan Hewan kota, mereka harus memastikan hewan peliharaan mereka tidak berisik dan mengganggu kedamaian penduduk. Selain itu, kucing-kucing harus dikandangkan saat cuaca panas.
Tujuan UU itu diusulkan untuk meningkatkan kesejahteraan hewan, terutama kucing. Tetapi, penduduk banyak skeptis dengan UU itu.
Berikut ini fakta-fakta mengenai RUU kontroversi pajak kucing di Kenya:
1. Warga Kenya Tolak RUU Pajak Kucing
Warga Kenya baru-baru ini memaksa pemerintah untuk menarik kembali undang-undang keuangan yang memperkenalkan serangkaian pajak yang kontroversial.
Ditambah lagi rencana oleh daerah Nairobi itu dipandang oleh sebagian orang sebagai bagian dari keinginan pemerintah untuk semata-mata meningkatkan pendapatan.
"Pertama pajak untuk produk menstruasi, sekarang pajak untuk pemilik kucing. Jangan ganggu kucingku!" kata Khadijah M Farah di X, merujuk pada undang-undang keuangan yang telah dibatalkan.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A55 5G Vs Samsung Galaxy M54 5G, Lebih Baik Pilih yang Mana?
Beberapa warga Kenya juga mempertanyakan seberapa efektif diberlakukannya undang-undang tersebut, mengingat tingginya populasi kucing liar.