NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar terupdate, ini jadwal terbaru pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, catat syaratnya berikut.
Kabar gembira bagi masyarakat provinsi Jawa Tengah, pasalnya ada pemutihan pajak kendaraan.
Seperti diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di sejumlah provinsi sepanjang Agustus 2024, termasuk salah satunya di Jawa Barat.
BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Kamera Terbaik, Hasil Fotonya Seperti Pakai DSLR
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telah bayar pajak.
Dengan demikian, warga hanya perlu melunasi pajak pokok PKB tanpa perlu tambahan denda keterlambatan.
Akan tetapi, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat berbeda bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat
Mengutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, pihaknya mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen, mulai 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Kesempatan Emas, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Agustus 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar
Namun, perlu dicatat bahwa untuk program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Kemudian, untuk ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat, sebagai berikut:
1. Diskon 10% untuk Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat: