Tanpa curiga, AH mempercayakan seluruh aset berharganya, yang seharusnya dijaga dengan baik, kepada Yoga Pratama. Namun, kepercayaan ini disalahgunakan oleh pelaku, yang kemudian dengan licik mulai menguras harta korban.
Dari surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Depok, Alfa Dera, diketahui bahwa Yoga Pratama pertama kali berkenalan dengan AH pada tahun 2021.
AH adalah seorang taruna Akademi Militer yang sudah yatim piatu dan memiliki seorang adik berusia 14 tahun. Situasi keluarga yang rentan ini dimanfaatkan oleh Yoga Pratama, yang menyadari bahwa AH tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus harta warisannya karena kesibukannya menjalani pendidikan militer.
Dua tahun kemudian, pada 2023, Yoga Pratama yang mengetahui bahwa AH sedang sibuk dengan pendidikan militer, menawarkan diri untuk membantu menjaga harta warisan milik AH yang berasal dari peninggalan orang tuanya sekaligus menjaga adiknya.
BACA JUGA:BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Segera Kirim Lamaran
Untuk meyakinkan AH, Yoga Pratama mengaku sebagai PNS di Ditjen Imigrasi.
"Dengan menggunakan nama dan martabat palsu tersebut, serta dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, terdakwa (Yoga Pratama) berhasil membujuk saksi korban AH untuk menyerahkan penguasaan harta warisan miliknya kepada terdakwa," ucap jaksa Alfa Dera dalam persidangan.
Tidak hanya berhasil membujuk AH untuk menyerahkan harta warisannya, Yoga Pratama bahkan berhasil mendapatkan izin dari AH untuk tinggal di rumahnya yang berada di Cimanggis, Depok.
Dengan demikian, Yoga Pratama memiliki akses penuh ke harta warisan tersebut. Harta yang dititipkan oleh AH kepada Yoga Pratama antara lain koper berisi perhiasan, arloji, dokumen penting, BPKB mobil Datsun Go, BPKB mobil Toyota New Rush, sertifikat hak milik tanah, serta dua unit mobil, yaitu Datsun Go dan Toyota New Rush.
Harta-harta ini seharusnya menjadi jaminan masa depan bagi AH dan adiknya, namun justru menjadi target penipuan Yoga Pratama.
Setelah mendapatkan kepercayaan penuh dari korban, Yoga Pratama mulai melancarkan aksinya dengan menjual harta-harta tersebut tanpa sepengetahuan AH.
BACA JUGA:Kemensetneg Bantah Harga Sewa Mobil untuk Upacara HUT RI di IKN Rp 25 Juta per Unit!
Pertama-tama, koper yang berisi barang berharga dan dokumen-dokumen penting tersebut dititipkan oleh Yoga Pratama ke dalam safe deposit box milik PT Pegadaian cabang Depok.
Tidak lama kemudian, Yoga Pratama mulai menjual mobil-mobil yang dititipkan kepadanya. Mobil Datsun Go beserta BPKB-nya dijual kepada seorang bernama Hendra dengan harga Rp 52.100.000.
Tidak berhenti di situ, pada Januari 2024, Yoga Pratama juga menjual mobil Toyota New Rush beserta BPKB-nya kepada orang yang sama dengan harga Rp 182 juta.
Bahkan, pada Maret 2024, sertifikat hak milik tanah yang seharusnya dijaga oleh Yoga Pratama justru digadaikan kepada seorang bernama Dewi Nopianto dengan nilai Rp 20 juta.